Sistem Informasi Akademik - Universitas Lancang Kuning
KETENTUAN

Syarat & Ketentuan

Ketentuan penggunaan layanan SIAKAD Universitas Lancang Kuning.

Berlaku sejak 1 Januari 2026 · Versi 1.0

Pasal 1 — Penerimaan Ketentuan

Dengan mengakses dan menggunakan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) Universitas Lancang Kuning, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dalam dokumen ini.

Jika Anda tidak menyetujui ketentuan ini, harap tidak menggunakan layanan SIAKAD.

Pasal 2 — Definisi

Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan:

  • Sistem / SIAKAD — platform digital akademik yang dikelola oleh Universitas Lancang Kuning
  • Pengguna — mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan yang memiliki akun aktif
  • Admin — pengelola sistem yang memiliki akses penuh terhadap seluruh data dan fitur
  • Akun — kombinasi username dan password yang digunakan untuk mengakses sistem

Pasal 3 — Penggunaan Akun

Setiap pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan dan penggunaan akunnya. Pengguna wajib:

  • Menjaga kerahasiaan password dan tidak membagikannya kepada siapapun
  • Segera melaporkan kepada admin jika akun diduga disalahgunakan atau diakses pihak tidak berwenang
  • Menggunakan sistem hanya untuk keperluan akademik yang sah
  • Tidak mencoba mengakses data atau fitur yang bukan menjadi haknya

Pasal 4 — Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Mahasiswa berhak untuk:

  • Mengakses informasi akademik pribadi melalui portal mahasiswa
  • Mengisi KRS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Melihat jadwal kuliah berdasarkan KRS yang telah disetujui

Mahasiswa berkewajiban untuk:

  • Mengisi KRS dalam periode yang telah ditentukan
  • Tidak memanipulasi atau memalsukan data akademik
  • Mematuhi ketentuan batas SKS yang berlaku

Pasal 5 — Hak dan Kewajiban Dosen

Dosen berhak untuk:

  • Menyetujui atau menolak pengajuan KRS mahasiswa di kelas yang diampu
  • Mengakses data mahasiswa yang terdaftar di kelasnya
  • Melihat jadwal mengajar yang telah ditetapkan oleh admin

Dosen berkewajiban untuk:

  • Merespons pengajuan KRS mahasiswa dalam waktu yang wajar
  • Tidak menyalahgunakan data mahasiswa untuk kepentingan di luar akademik

Pasal 6 — Larangan Penggunaan

Pengguna dilarang melakukan tindakan berikut dalam sistem:

  • Mencoba mengakses akun milik pengguna lain tanpa izin
  • Melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau merusak sistem
  • Memasukkan data palsu atau menyesatkan ke dalam sistem
  • Menggunakan sistem untuk tujuan komersial yang tidak diizinkan
  • Menyebarkan informasi yang diperoleh dari sistem tanpa izin resmi

Pasal 7 — Tanggung Jawab Sistem

Universitas Lancang Kuning berupaya menjaga ketersediaan dan keandalan sistem, namun tidak menjamin bahwa sistem akan selalu bebas dari gangguan. Universitas tidak bertanggung jawab atas:

  • Kerugian yang timbul akibat gangguan teknis di luar kendali sistem
  • Kehilangan data akibat force majeure (bencana alam, serangan siber, dll)
  • Keterlambatan akses yang disebabkan oleh kondisi jaringan pengguna

Pasal 8 — Penonaktifan Akun

Universitas berhak untuk menonaktifkan atau menghapus akun pengguna yang:

  • Terbukti melanggar ketentuan yang berlaku
  • Tidak lagi memiliki status aktif sebagai mahasiswa atau dosen
  • Melakukan penyalahgunaan sistem yang merugikan pihak lain

Pasal 9 — Perubahan Ketentuan

Universitas Lancang Kuning berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Perubahan akan diumumkan melalui portal resmi kampus. Pengguna yang terus menggunakan sistem setelah perubahan berlaku dianggap telah menyetujui ketentuan yang diperbarui.

Pasal 10 — Hukum yang Berlaku

Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Segala sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah, atau jika diperlukan melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah hukum Provinsi Riau.

Sudah memahami ketentuan ini?

Dengan menggunakan SIAKAD, Anda telah menyetujui seluruh syarat dan ketentuan di atas. Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan hubungi kami.

Hubungi Kami